Pemadaman Massal di Sejumlah Wilayah Sumatera Picu Kerugian Ekonomi dan Sorotan Publik
Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera memicu perhatian publik terkait hak kompensasi pelanggan. PLN menyatakan tengah melakukan evaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
JAKARTA — Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) memunculkan sorotan publik terkait kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Gangguan kelistrikan tersebut dilaporkan mulai terjadi sekitar pukul 18.44 WIB dan berdampak pada sejumlah daerah di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, hingga sebagian Sumatera Selatan.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat, pemadaman juga disebut menimbulkan kerugian ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik dalam aktivitas sehari-hari.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila layanan listrik tidak terpenuhi sesuai kewajiban penyedia jasa.
Menurutnya, hubungan antara PLN dan pelanggan merupakan hubungan produsen dan konsumen yang diatur melalui perjanjian layanan.
“Apabila pelanggan terlambat membayar dikenakan denda, maka dalam kondisi layanan tidak terpenuhi juga seharusnya ada bentuk kompensasi kepada konsumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik atau pembebasan biaya pemakaian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengatakan pemadaman listrik berskala besar tersebut berdampak terhadap masyarakat maupun sektor usaha.
Menurutnya, PLN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan transmisi listrik agar kejadian serupa tidak terus berulang.
YLKI juga mengingatkan bahwa pelanggan memiliki hak memperoleh kompensasi apabila mutu pelayanan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi secara otomatis apabila gangguan listrik melampaui standar mutu pelayanan yang ditetapkan.
Besaran kompensasi diberikan bertingkat, mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung durasi gangguan yang dialami pelanggan.
Kompensasi itu nantinya diberikan melalui pengurangan tagihan listrik atau penambahan token listrik pada periode berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, mengatakan PLN saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh terkait gangguan kelistrikan yang terjadi di wilayah Sumatera.
Ia menyebut proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada regulasi Kementerian ESDM, hasil investigasi, serta aspek teknis lainnya.
“PLN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” kata Gregorius.
PLN juga menyatakan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kompensasi akibat gangguan listrik tersebut.
Hingga kini, proses evaluasi dan investigasi masih terus dilakukan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
