Bupati Tolitoli Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang Ilegal di Dakitan dan Lampasio


TOLITOLI – Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di sejumlah wilayah. Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi Yahya menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas resmi, khususnya di kawasan pertambangan emas Desa Dakitan dan beberapa desa di Kecamatan Lampasio.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial apabila tidak segera ditangani.

Bupati Amran menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan yang sah. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat ditoleransi.

"Setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan," ujar Amran.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti kerusakan lahan, pencemaran sumber air, serta meningkatnya potensi bencana alam, termasuk banjir dan longsor.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli berencana melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi area pertambangan tanpa izin. Penertiban tersebut akan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, terkait pernyataan mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan pertanian di Desa Dakitan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tolitoli Eliyah Sagala memberikan penjelasan berdasarkan data yang dimiliki instansinya.

Menurut Eliyah, luas lahan persawahan di Desa Dakitan tercatat sekitar 20 hektare dan telah lama tidak produktif. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi sebelum aktivitas pertambangan berkembang di wilayah tersebut.

"Berdasarkan data Dinas Pertanian, luas persawahan di Desa Dakitan sekitar 20 hektare dan sudah lama tidak berproduksi. Sebagian kawasan tersebut juga telah berkembang menjadi permukiman warga," jelas Eliyah.

Pemerintah Kabupaten Tolitoli menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, tertib, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama